Menaggapi masalah ini, pemerintah sepakat akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mempermudah pencontrengan agar tidak banyak surat suara yang tidak sah.
"Perppu akan dikeluarkan apabila jalur yang reguler tidak memungkinkan lagi. Tanpa itu (Perppu) tentu bisa mengganggu pelaksanaan pemilu. Perppu apa saja yang di-Perppu-kan dibahas," ujar Presiden SBY dalam jumpa pers usai memimpin rapat Koordinasi dengan pemimpin lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (27/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menyebutkan, pertemuan untuk membahas hal tersebut akan dilaksanakan pada 30-31 Desember 2008.
Dalam rapat kooordinasi ini juga dibahas tentang kesiapan KPU, Bawaslu, serta lembaga-lembaga lain yang ikut mendukung berlangsungnya pemilu.
(anw/lrn)










































