Hindari Surat Suara Tak Sah, Pemerintah Akan Keluarkan Perppu

Hindari Surat Suara Tak Sah, Pemerintah Akan Keluarkan Perppu

- detikNews
Sabtu, 27 Des 2008 17:40 WIB
Hindari Surat Suara Tak Sah, Pemerintah Akan Keluarkan Perppu
Jakarta - Dalam Pasal 153 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan, kartu suara sah jika pencontrengan dilakukan hanya satu kali. Hal ini dianggap riskan, sebab pada Pemilu 2004 baik gambar atau pun nomor partai dicoblos oleh pemilih.

Menaggapi masalah ini, pemerintah sepakat akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mempermudah pencontrengan agar tidak banyak surat suara yang tidak sah.

"Perppu akan dikeluarkan apabila jalur yang reguler tidak memungkinkan lagi. Tanpa itu (Perppu) tentu bisa mengganggu pelaksanaan pemilu. Perppu apa saja yang di-Perppu-kan dibahas," ujar Presiden SBY dalam jumpa pers usai memimpin rapat Koordinasi dengan pemimpin lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (27/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, menurut SBY, pemerintah bersama dengan KPU dan Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi lanjutan membahas masalah ini. Perppu ini dikeluarkan juga untuk menghindari kerugian-kerugian yang dialami oleh partai.

Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menyebutkan, pertemuan untuk membahas hal tersebut akan dilaksanakan pada 30-31 Desember 2008.

Dalam rapat kooordinasi ini juga dibahas tentang kesiapan KPU, Bawaslu, serta lembaga-lembaga lain yang ikut mendukung berlangsungnya pemilu.

(anw/lrn)


Berita Terkait