Penegasan ini disampaikan, Wakil Ketua Komnas HAM, Muhamad Ridha Saleh dalam acara jumpa pers, Sabtu (27/12/2008) di Pekanbaru.
Dia menjelaskan, dalam sengketa lahan antara STR dengan PT AA, anak perusahaan Sinar Mas Group, pengerahankan pasukan Brimob Polda Riau telah melakukan tindakan anarkis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pasukan,” kata Ridha.
Bila Polda Riau menyebut tindakan represif yang mereka lakukan telah sesuai dengan hukum, menurut Ridha, tidak satu hukum di negara ini yang membenarkan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan sebuah persoalan.
“Kita justru balik bertanya atas komentar Polda Riau itu. Hukum mana yang membenarkan kita untuk melakukan tindakan kekerasan. Dalam kasus yang terjadi di lahan PT AA, sangat jelas sekali polisi melakukan telah melanggar HAM,” tegas Ridha.
Seperti diketahui, pada 18 Desember 2008 lalu, terjadi bentrok berdarah antara STR dengan pasukan Brimob Polda Riau di lahan sengketa dengan PT AA. Polisi memaksa warga untuk hengkang dari lokasi tersebut.
Namun tindakan kekerasan yang dilakukan itu diklaim Kapolda Riau, Brigjen Pol Hadiatmoko telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami tidak ada melakukan pelangaran HAM di sana,” tegas Hadiatmoko yang disebut-sebut sebagai anak emas Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri itu. (cha/lrn)











































