"Pasukan Brimob itu hadir di sengketa lahan karena laporan polisi dari PT Arara Abadi ke Polda Riau. Dan sekarang segala sesuatu yang ditimbulkan atas bentrok itu harus menjadi tanggung tanggung jawab pihak perusahaan. Karena mereka yang membuat ulah ini," tegas Wakil Ketua Komnas HAM, Muhamad Ridha Saleh kepada pers, Sabtu (27/12/2008) di Pekanbaru.
Menurut Ridha, terjadinya konflik berdarah antara pasukan Brimob dengan petani di Riau, berawal dari surat laporan polisi PT AA yang meminta pengosongan lahan sengketa seluas 4.000 hektar. Dari surat laporan tersebut, lantas Polda Riau menurukan pasukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanggungjawaban yang dimaksud, lanjut Ridha, pihak PT AA anak perusahaan Sinar Mas Group harus mengganti rugi segala kerugian yang ditimbulkan pasca terjadi konflik. Karena 500 rumah sudah diratakan dengan tanah serta harta benda milik warga juga turut dikubur pihak perusahaan.Β "Kita akan merekomendasikan, agar perusahaan bertanggungjawab dalam kasus ini," tegas Ridha.
Komnas HAM juga meminta agar kasus sengekata lahan ini dapat diselesaikan pihak Pmerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Provinsi Riau. Penyelesaian ini sebaiknya dilakukan dengan cara persuasif dan bukan dengan jalan kekerasan.
"Pemerintah Provinsi Riau harus dapat menyelesaikan semua konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. Penyelesaian ini perlu dilakukan, agar tidak terjadi konflik seperti yang terjadi di Bengkalis," kata Ridha. (cha/djo)











































