"Itu salah satu pertimbangan tim jaksa," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendy, kepada detikcom, Jumat (26/12/2008).
Selain itu, kata Marwan, tim juga telah menyusun pendapat bahwa kasus yang melibatkan Tan Kian tersebut belum cukup bukti. Hanya saja, pihaknya masih mempelajari dengan hati-hati sebelum menyampaikan pendapat tersebut kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Asabri Jilid II merupakan kelanjutan dari kasus Asabri yang menyeret pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur PT Asabri Mayjen (Purn) Subardja Midjaja ke penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Henry Leo atas penyimpangan dana prajurit sebesar Rp 410 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 70,9 miliar dipotong jumlah aset yang telah disita negara.
Pengadilan yang sama juga menghukum Subardja selama lima tahun penjara. Dia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar. Di tingkat banding, hukuman Henry Leo dan Subarda diturunkan menjadi 4 tahun penjara.
Belakangan diketahui, Henry Leo menggunakan dana Asabri untuk membeli Plaza Mutiara bersama Tan Kian. Padahal, plaza itu sebelumnya milik Tan Kian, orang terkaya se-Indonesia versi majalah Forbes 2007. Untuk membeli sekaligus mengelola plaza itu, keduanya membentuk perusahaan bernama PT Permata Birama Sakti.
Tak hanya itu, Pembayaran Plaza Mutiara juga dilakukan dengan meminjam uang dari Bank Internasional Indonesia (BII) melalui PT Cakrawala Karya Buana. Namun, utang sebanyak US$ 12,9 juta tidak mampu dikembalikan, dan akhirnya Tan Kian terlibat kredit macet di BII. Saat BII masuk program penyehatan perbankan, BPPN mengambil alih plaza Mutiara.
Ketika dilelang oleh BPPN, Plaza Mutiara kembali dikuasai Tan Kian. Hal itu dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Tan Kian pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (irw/irw)











































