Ketiga lembaga tersebut, masing-masing KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak), Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan Pusaka Indonesia, yang melakukan pendataan kasus sesuai dengan penanganan yang dilakukan.
Data PKPA menyebutkan, dari Januari-November 2008, tercatat 373 kasus kekerasan terhadap anak, meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 308 kasus. PKPA menangani 130 kasus kekerasan pada anak tahun 2008. Data KKSP menyebutkan, 62 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2008. Sedangkan Pusaka Indonesia mencatat terjadi 239 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Jailani, Sumut belum punya peraturan daerah yang melindungi anak-anak korban kekerasan terhadap anak di institusi pendidikan, terutama kebijakan tentang hukuman bagi anak yang bijak. Sepanjang 2008, kasus kekerasan yang ditemukan KKSP sangat mengkhawatirkan. Tercatat sedikitnya 15 kasus kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak di sekolah. Kekerasan yang dimaksud adalah pemukulan, penganiayaan dan sebagainya.
Terkait anak-anak korban kekerasan seksual, Direktur PKPA, Ahmad Sofian mengatakan, berdasarkan penanganan kasus yang dilakukan PKPA, korban kekerasan seksual tidak mendapatkan intervensi dalam pemulihan psikologisnya, bahkan sebaliknya justru stigma negatif dari masyarakat yang mereka terima. Tak jarang korban memilih membalas dendam, sehingga menjadi pelaku atau sindikat pelaku kejahatan seksual setelah ia dewasa.
"Banyak pelaku yang tidak teridentifikasi secara kasat mata, karena potensi dan bakat penjahat seksual terhadap anak yang terpendam di dalam diri pelaku. Ini bisa faktor masa lalu, di mana pelaku pernah menjadi korban kejahatan seksual di masa kecilnya," kata Sofian.
Sementara Direktur Pusaka Indonesia, Edi Ikhsan, menyatakan terkait dengan masalah trafficking dan anak yang berkonflik dengan hukum, sepanjang 2008, Sumut dipandang mengalami kemajuan dalam banyak hal dalam penanganan trafficking. Meskipun demikian, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, masih jauh dari yang diharapkan.
"Secara kuantitatif, kita memperkirakan masih 10 persen atau 300-an kasus trafficking yang belum terbongkar. Fenomena gunung es ini dapat diindikasikan dari berbagai penelitian dan monitoring yang dilakukan baik Pusaka, PKPA maupun KKSP mengenai banyaknya faktor yang menghalangi korban trafiking untuk mengadukan masalahnya misalnya aib keluarga, adat, kebutuhan ekonomi dan faktor lainnya," papar Edi.
(rul/irw)











































