Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono, mengatakan, prosedur peminjaman seorang tahanan dari ruang tahanan ada ketentuannya.
"Saya lupa, apa sampai pukul 15.30 WIB atau 17.30 WIB. Yang jelas, itu atas ijin Kepala Biro Operasi," ujarnya usai memimpin rapat di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumโat (26/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melebihi batas waktu yang ditentukan. Pada Rabu 17 Desember pukul 17.35 WIB, Marcella dikeluarkan dari rutan dan dikembalikan ke rutan pukul 22.00 WIB.
Keesokan harinya, Marcella kembali di'bon' pada pagi hari. Hingga pukul 14.00 WIB, Marcella baru dikembalikan ke rutan. Kemudian pada Jumat 19 Desember pukul 14.00 WIB, dia di'bon' lagi dan dikembalikan pukul 00.30 WIB.
Pada 21 Desember 2008 Marcella di 'bon' pukul 14.45 WIB dan dibawa lagi ke rutan pukul 23.10 WIB. Sehari berikutnya, Sub Bid Paminal Polda Metro kemudian memeriksa 3 petugas jaga terkait 'bon' Marcella.
Dari keterangan petugas, ternyata pada 21 Desember itu, Marcella dikeluarkan
dari tahanan atas perintah Wadirkrimum Polda Metro AKBP Darma Pongrekun. Namun hasil pemeriksaan terhadap penyidik, saat itu tidak ada pemeriksaan terhadap Marcella.
Ketiga petugas jaga dinyatakan telah menyalahi prosedur. Mereka dikenakan pasal 22 Peraturan Kapolri No Pol: 4/2005 tanggal 15 Juli 2005 Tentang Pengurusan Tahanan pada Rutan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Petugas dapat juga diduga melanggar pasal 4 huruf f Peraturan pemerintah RI No 2/2003 tentang Peraturan disiplin anggota polri. Selain itu, mereka dikenakan pasal 7 angka 4 Peraturan kapolri No Pol 7 Tahun 2006 tentang kode etik profesi polri. (mei/irw)











































