Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali. PBHI mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Kita sedang mengumpulkan dan mempelajari fakta-fakta kasus ini sebelum
mengajukan ke langkah hukum," kata Ketua PBHI Bali Ni Nyoman Sri Widiyanti di kantornya, Jl Plawa Denpasar, Jumat (26/12/2008).
Menurut Widiyanti, bidan Kurnianingsih terancam dijerat pasal dalam KUHP, UU
Perlindungan Anak serta UU Perdagangan Manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tak kunjung melunasi biaya persalinan, bayi Raditya diberikan kepada
orang tua asuh. Sejak Mulyono berencana mengambil kembali anaknya, namun hingga kini keberadaan Raditya belum diketahui. (gds/ndr)











































