Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali. PBHI mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Kita sedang mengumpulkan dan mempelajari fakta-fakta kasus ini sebelum
mengajukan ke langkah hukum," kata Ketua PBHI Bali Ni Nyoman Sri Widiyanti di kantornya, Jl Plawa Denpasar, Jumat (26/12/2008).
Menurut Widiyanti, bidan Kurnianingsih terancam dijerat pasal dalam KUHP, UU
Perlindungan Anak serta UU Perdagangan Manusia.
Diketahui bahwa bidan Kurnianingsih menyita bayi Raditya milik pasangan suami istri Mulyono (29) dan Yetriana (28) warga Jalan Blanjong Sanur, Denpasar sebagai jaminan biaya persalinan.
Karena tak kunjung melunasi biaya persalinan, bayi Raditya diberikan kepada
orang tua asuh. Sejak Mulyono berencana mengambil kembali anaknya, namun hingga kini keberadaan Raditya belum diketahui. (gds/ndr)











































