ICW Setor Bukti Gratifikasi Menag ke KPK

ICW Setor Bukti Gratifikasi Menag ke KPK

- detikNews
Jumat, 26 Des 2008 11:29 WIB
ICW Setor Bukti Gratifikasi Menag ke KPK
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyerahkan bukti sekaligus meminta fatwa KPK mengenai uang yang masuk ke kantong Menteri Agama, terkait aliran dana Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama tahun 2004 dan 2005.

"Ada 3 bukti uang yang masuk ke kantong Menteri Agama," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho kepada wartawan di gedung KPK, Jl H R Rasuna Said, Kuningan Jakrta, Jumat (26/12/2008).

Menurut Emerson, laporan pertama yang akan diberikannya kepada ketua KPK yakni mengenai tunjangan fungsional tahun 2005. "Sebagai buktinya kami ada kuitansi bulan Maret dan April kelihatannya ini reguler setiap bulan, meskipun pada kuitansi yang kami punya hanya bulan Maret dan April. Sumber dananya dari BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)," beber Emerson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, menurut Emerson, mengenai uang tunjangan hari raya Idul Fitri tahun 2004 sebesar Rp 25 juta. meski kuitansi yang ada tertera hanya untuk tahun 2004, namun pihaknya menduga uang tersebut diberikan reguler setiap tahunnya.

"Ketiga, operasional kunjungan menteri agama ke arab saudi sebesar 5 juta itu diambil dari dana abadi umat," tambahnya.

selain itu, ICW juga menemui pimpinan KPK untuk meminta fatwa mengenai kasus ini.

"Kita ingin meminta fatwa KPK apakah uang yang masuk ke kantong menteri agama, yang kita laporkan halal apa haram. Jadi tidak cuma MUI yang bisa memberi fatwa, tetapi KPK juga, terkait pemberantasan Korupsi," jelas Emerson.

Namun sayangnya, ICW tidak berhasil menemui pimpinan KPK dan hanya diterima oleh petugas keamanan. "Saya pikir seharusnya pemberantasan korupsi tidak mengenal hari libur." imbuhnya. (nov/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads