KPU 'Pecat' Anggota KPUD Sumsel

KPU 'Pecat' Anggota KPUD Sumsel

- detikNews
Jumat, 26 Des 2008 10:10 WIB
KPU Pecat Anggota KPUD Sumsel
Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tertanggal 24 Desember 2008 secara resmi mencopot atau memberhentikan sementara Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumsel.

Kelimanya dinonaktifkan hingga adanya penyelesaian kemelut di KPU Provinsi Sumsel oleh Dewan Kehormatan terkait dengan rekrutmen calon anggota KPU kabupaten dan kota se-Sumsel.

Surat Keputusan KPU No 138/SK/SDM/KPU/Tahun 2008 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPUD Sumsel ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary AZ. SK disampaikan ke KPU Provinsi Sumsel, Kamis (25/12/2008) sekitar pukul 16.00 melalui faksimili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima orang anggota KPU Provinsi Sumsel yang dinyatakan diberhentikan sementara adalah Syafitri Irwan (Ketua KPU Provinsi Sumsel), Mismiwati, Alfian Toni, Ahmad Bakri dan Helmi Ibrahim (masing-masing sebagai anggota KPU Prov Sumsel). Kepada mereka dilarang mengambil kebijakan dan melakukan kegiatan serta tindakan apapun yang mengatasnamakan KPU Provinsi Sumsel.

Pernyataan bahwa kelima anggota KPUD Sumsel tersebut resmi telah diberhentikan sementara disampaikan oleh Sekretaris KPUD Sumsel Sayuti Hadim, Kamis (25/12/2008) di Kantor KPU Provinsi Sumsel, Jakabaring, Palembang.

Ia sendiri berdasarkan SK KPU menjadi pelaksana tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Provinsi Sumsel. “Sekretaris ditunjuk sebagai pelaksana harian di KPU Provinsi Sumsel sampai rekrutmen yang akan datang,” kata Sayuti.



(tw/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini