Kelimanya dinonaktifkan hingga adanya penyelesaian kemelut di KPU Provinsi Sumsel oleh Dewan Kehormatan terkait dengan rekrutmen calon anggota KPU kabupaten dan kota se-Sumsel.
Surat Keputusan KPU No 138/SK/SDM/KPU/Tahun 2008 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPUD Sumsel ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary AZ. SK disampaikan ke KPU Provinsi Sumsel, Kamis (25/12/2008) sekitar pukul 16.00 melalui faksimili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan bahwa kelima anggota KPUD Sumsel tersebut resmi telah diberhentikan sementara disampaikan oleh Sekretaris KPUD Sumsel Sayuti Hadim, Kamis (25/12/2008) di Kantor KPU Provinsi Sumsel, Jakabaring, Palembang.
Ia sendiri berdasarkan SK KPU menjadi pelaksana tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Provinsi Sumsel. “Sekretaris ditunjuk sebagai pelaksana harian di KPU Provinsi Sumsel sampai rekrutmen yang akan datang,” kata Sayuti.
(tw/mad)










































