Tidak hanya itu, direncanakan, Jumat (26/12/2008) ini, mereka akan melantik 70 anggota KPUD dari 14 Kabupaten dan Kota se-Sumsel yang saat ini terpecah.
Kudeta terhadap Syafitri Irwan terlihat dalam keputusan KPUD Sumsel Nomor IST.2/BA/KPU.SS/XII/2008 tertanggal 23 Desember 2008 yang ditandatangani Mismiwati, Ahmad Bakri dan Helmi Ibrahim. Mereka sepakat menunjuk Mismiwati SE MP sebagai Ketua KPUD Sumsel periode 2008-2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita sudah tidak bisa lagi sokong kepemimpinan Pak Syafitri. Petimbangannya, waktu dari KPU Pusat lewat tapi tidak berkemauan menyelesaikan. Karena apa, tidak tahu. Bisa karena ketidakmampuan,” kata Helmi Ibrahim saat dihubungi melalui ponselnya, pada Kamis (25/12/2008) malam.
Dengan adanya pergantian kepemimpinan (suksesi) itu, mereka merekomendasikan enam butir keputusan, yaitu menghentikan segala aktivitas dan tindakan Syafitri Irwan yang mengatasnamakan Ketua KPU Sumsel, memohon kepada Ketua KPU Pusat untuk menerbitkan SK Pemberhentian Syafitri, dan mengangkat Mismiwati sebagai Ketua KPU Sumsel.
Mereka menolak fit and proper test ulang oleh KPU Pusat karena menganggap tidak ada dasar hukum. Tidak ada dalam Undang-Undang dan peraturan KPU yang mengatur mekanisme pengambilalihan (take over) wewenang keputusan KPU Provinsi oleh KPU Pusat.
Petimbangan lain, pelaksanaan tahapan Pemilu 2009 sudah sangat mendesak antara lain, sosialisasi tahapan dan tata cara Pemilu, pemutakhiran dan penetapan DPT, penetapan jadwal kampanye, dan terhambatnya proses PAW anggota DPRD Kab/Kota se Sumsel.
Mereka menyebut pelantikan ini demi menjaga stabilitas dan hak politik masyarakat Sumsel.
Kamis (25/12/2008) malam, ketiganya menggelar rapat konsolidasi. Mempertimbangkan apakah pelantikan dilanjutkan atau ditunda serta kemungkinan konsekuensi yang akan diterima. Kalau ditunda, kata Helmi, resiko ditanggung KPU Pusat.
“Atau kita PTUN kan KPU Pusat karena tidak ada dasar mengambil alih fit and proper test. Tapi masih kita pikirkan, nanti malah dibilang KPU Pusat benar-benar mbalelo,” katanya. (tw/mad)











































