Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan antara Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat, Kuasa Hukum Ad Interim (KUAI) KBRI Yordania Ari S Wardhana dan para pengusaha agensi tenaga kerja di Yordania.
"Tidak ada TKI Ilegal. Sepanjang mereka bekerja melalui agensi di sini, kami tidak peduli bagaimana mereka tiba di bandara Amman," ujar pengacara HAM di Yordania Atef Majali, sebagaimana dikutip dalam rilis BNP2TKI kepada detikcom, Kamis (25/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihak Indonesia yang diwakili oleh BNP2TKI TKI ilegal itu tetap ada. Sepanjang TKI tidak bekerja atas dasar kontrak kerja yang jelas, tidak mengikuti ketentuan undang-undang termasuk pemalsuan usia dan tidak melapor ke kedutaan.
"Faktanya saat ini ada sekitar 38 ribu TKI di Yordan, yang melapor ke KBRI paling 3.000. Jadi, sisanya ilegal," kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Yordania Ari S Wardhana. (mad/mad)











































