dicopot dari jabatannya karena diduga telah mengeluarkan Marcella Zalianty dari lingkungan tahanan Polda Metro selama lima hari. Namun, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengaku belum memeriksa Darma.
“Saya belum tahu. Kasusnya sendiri saya belum tahu,” ujar Kabid Propam Polda
Metro Kombes Pol Erwin Hasibuan ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/12/2008).
Dikabarkan, Marcella telah di ‘bon’ pada tanggal 16 Desember hingga 21 Desember 2008. Pengeluaran Marcella itu pun atas perintah dari Darma. Namun, Darma sendiri membantah tuduhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak benar kalau Marcella dibawa keluar. Dia memang diperiksa dari tanggal 16 Desember hingga 21 Desember, tapi dibawa ke ruangan penyidik,” bantahnya. (mei/mad)











































