"Tidak benar kalau tahanan tidak diberi makan pagi. Mereka tetap diberikan makan tiga kali dalam sehari. Kalaulah mereka tidak diberi makan, tentulah para tahanan itu akan jatuh sakit," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Zulkifli saat dihubungi detikcom di Pekanbaru, Kamis (25/12/2008).
Zul juga membantah tudingan STR soal jumlah tahanan yang mencapai 81 orang. Menurut dia, jumlah tahanan dalam kasus sengketa lahan itu hanya 79 orang. Mereka ditahan di Polres Bengkalis dan sebagian dititipkan di LP Bengkalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zul, mereka dijadikan tersangka, karena membawa senjata tajam serta dianggap telah menyerobot lahan perusahaan yang bukan hak warga. "Proses penyidikan masih berlanjut. Pokoknya semua tudingan STR itu tidak benar,"
tegas Zul.
Sedangkan aktivis STR, Riza Zulhelmi membantah keras bila masyarakat dituding menyerobot lahan seluas 4.000 hektar sebagaimana dituduh polisi. Menurut Riza, pihak PT Arara Abadi yang justru melakukan perampasan hak ulayat warga.
"Kami memiliki bukti kepemilikan tanah ulayat itu berdasarkan surat dari Kerajaan Siak dan Pemerintah Belanda yang dikeluarkan pada tahun 1940. Malah sesuai dengan surat tanah itu, luasnya lebih dari 5.000 hektar. Inilah bukti
kami menyatakan sebagai tanah ulayat," kata Riza.
Bukti kuat lainnya, kata Riza, bahwa pada tahun 2007 pemerintah Bengkalis telah membentuk desa Suluk Bongkal yang kini lahan itu dijadikan sengketa. Ini menunjukkan di lahan tersebut secara resmi ada struktur pemerintahan
paling kecil.
"Kalau di lahan itu dianggap tidak ada perkampungan penduduk, mengapa justru di lokasi yang dijadikan sengketa ada perangkat desa. Dan masalah sengketa lahan inikan masih dalam proses penyelesaian di Kantor Gubernur Riau. Tapi
mengapa justru polisi bertindak brutal mengusir warga kami dari tanah leluhurnya sendiri," kata Riza.
(cha/mad)











































