Ironisnya, selama hilang delapan tahun, IR sudah mempunyai enam anak dan dua dari enam anaknya itu menjadi korban jual beli anak alias trafficking. Seorang anak lainya gugur saat mengandung di Yogyakarta dan satunya lagi lahir dalam keadaan sehat saat menjadi pasien di RSJ Prof dr Soeroyo Kota Magelang.
"Kasus ini merupakan kasus unik. Sehingga menjadi perhatian dari Tim TRC Departemen Sosial (Depsos) Pusat. Selain mengandung nilai kasus hak-hak anak dan orang cacat yang harus dilindungi juga dugaan telah terjadi malpraktek penjualan, dua anak dari korban," tegas Direktur Tim Reaksi Cepat (TRC) Departemen Sosial Nahar SH, kepada detikcom
.
Pernyataan itu disampaikan Nahar SH saat mempertemukan IR dengan salah satu keluarganya di RSJ Prof dr Soeroyo di Jl. Raya Semarang-Magelang Kota Magelang, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, korban IR mengalami depresi yang dalam. "Saat itu korban mengalami depresi karena setelah bercerai dengan suaminya. Kemudian pergi ke pasar dan menghilang. Selama dua bulan lebih keluarga mencari-cari bahkan melapor ke polisi tidak ditemukan," tegas Nahar.
Korban yang baru cerai dengan suaminya Itang (40) di Camis, Jawa Barat meninggalkan dua orang anak yaitu Iwan(11) dan Nirmasari(15) di rumah orang tuanya. Korban merupakan anak kelima dari enam bersaudara pasangan Sumadi (90) dan Mis’ah (70).
Korban kemudian ditemukan saat petugas Satpol PP bersama Poltabes Yogyakarta melakukan razia gelandangan dan pengemis. Korban IR dimasukan ke Panti Karya Kota Yogyakarta yang merupakan milik Dinas Sosial Provinsi Yogyakarta selama dua tahun dalam kondisi masih depresi.
"Setelah masuk ke panti karya Yogyakarta itulah, korban mengalami kehamilan selama tiga kali dan terakhirnya mengalami keguguran," tegas Nahar.
(gah/gah)










































