Demikian diungkapkan pengamat politik dan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti usai diskusi 'Rapor Merah SBY-JK, saatnya ganti rezim?' di Gedung Intiland Tower, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Rabu (24/12/2008).
Menurut Ray, keputusan MK tersebut sebenarnya secara teori sah-sah saja. Namun, keputusan itu memperlihatkan MK terkesan tambal sulam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ray menambahkan, jika mengacu pada sistem pemilu yang dipakai selama ini, Indonesia menganut sistem proporsional. Dalam sistem tersebut, lanjutnya, dipersyaratkan adanya peran parpol yang efektif.
Namun, jika MK menerapkan aturan suara terbanyak, hal itu cenderung mengarah pada sitem distrik dengan perwakilan suara mayoritas. Dalam sistem ini partai menjadi tidak begitu penting peranannya.
"Jadinya rancu. Jika memakai suara tebanyak, apa gunanya partai," terangnya lagi.
Ray juga mengingatkan, jika MK mengubah aturan soal suara terbanyak dalam menentukan anggota legislatif terpilih, maka pasal-pasal lain terkait soal penghitungan suara juga harus diubah.
"Kalau yang dicontreng tanda partai saja, lalu suara itu untuk siapa? Berdasarkan Undang-undang masuk hitungan nomor urut. Nah ini kan rancu!," tandasnya.
(Rez/nwk)










































