Kerikil dalam Putusan MK: Pilih Logo Parpol atau Caleg

Kerikil dalam Putusan MK: Pilih Logo Parpol atau Caleg

- detikNews
Rabu, 24 Des 2008 20:35 WIB
Kerikil dalam Putusan MK: Pilih Logo Parpol atau Caleg
Jakarta - Ada potensi kesulitan teknis akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan perolehan suara terbanyak sebagai dasar penentuan calon legislator hasil Pemilu 2009. Bagaimana bila ada parpol yang mendapat banyak suara tapi tidak satu pun calegnya yang dipilih rakyat.

Lalu akan dikemanakan kursi yang diperoleh parpol bersangkutan dari dukungan rakyat itu? Karena tidak ada caleg yang memperoleh suara terbanyak, apakah penetapan calon legislator terpilih berdasar nomor urut?

Kesulitan ini timbul dari aturan dalam UU Pemilu Bab IX tentang Penghitungan Suara pasal 176 ayat 1 butir b. Bunyinya, "Suara untuk Pemilu anggota legislatif dinyatakan sah bila pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja itu terjadi pemilih memilih logo parpol karena terbiasa dengan cara itu atau memang tidak ada caleg yang dia kenal dan jadi bingung harus pilih siapa. Ini jadi soal karena UU dan putusan MK tidak menjawab itu," ungkap Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Gumay, pada detikcom, Selasa (23/12/2008).

Melihat perkembangan politik terkini, maka kondisi ekstrem demikian nyaris tidak mungkin terjadi. Pasca putusan MK maka setiap caleg akan berlomba-lomba menggenjot kampanye agar rakyat di dapil bersangkutan memilih dirinya dan bukan caleg lain.

Tapi bilamana benar terjadi, maka peluang terjadinya paling tinggi hanya tingkat kecamatan dan tidak mungkin di seluruh wilayah dapil. Sesuai putusan MK jatah kursi tetap harus diberikan pada caleg dengan perolehan suara terbanyak yang sasar penghitungannya adalah perolehan total suara si caleg dari dapil yang diwakili.

"Pemilu 2004 saja perbandingan antara yang memilih caleg dan logo parpol adalah 51:49. Apalagi sekarang ini di mana ada putusan MK dan caleg juga kampanye habis-habisan, pasti lebih banyak lagi yang memilih caleg," jelas Hadar.

(lh/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads