Hartono Tanoesoedibjo Dicekal

Korupsi Depkum HAM

Hartono Tanoesoedibjo Dicekal

- detikNews
Rabu, 24 Des 2008 20:03 WIB
Hartono Tanoesoedibjo Dicekal
Jakarta - Pengusaha Hartono Tanoesoedibjo dicekal. Pencekalan dilakukan terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) senilai Rp 400 miliar.

"Sudah resmi dicekal pukul 18.30 WIB," kata Kepala Sub Bagian Humas Imigrasi Depkum HAM Agato Simamora saat dihubungi lewat telepon, Rabu (24/12/2008).

Hartono, pria kelahiran Surabaya 52 tahun lalu ini, dicekal berdasarkan Skep Jaksa Agung No Kep-442/D/DSP.3/12/2008 tanggal 24 Desember 2008. Dan kemudian pihak imigrasi mengeluarkan surat Dirjenim cq. Dirdikdakim No. IMI.5GR.02.06-3.20602 tanggal 24 Desember 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencegahan berlaku 1 tahun sampai 24 Desember 2009," tambah Agato.

Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Agung sudah menetapkan 5 tersangka yakni beberapa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, serta Romli Atmasasmita. Dan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.
(ndr/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads