"Sudah resmi dicekal pukul 18.30 WIB," kata Kepala Sub Bagian Humas Imigrasi Depkum HAM Agato Simamora saat dihubungi lewat telepon, Rabu (24/12/2008).
Hartono, pria kelahiran Surabaya 52 tahun lalu ini, dicekal berdasarkan Skep Jaksa Agung No Kep-442/D/DSP.3/12/2008 tanggal 24 Desember 2008. Dan kemudian pihak imigrasi mengeluarkan surat Dirjenim cq. Dirdikdakim No. IMI.5GR.02.06-3.20602 tanggal 24 Desember 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Agung sudah menetapkan 5 tersangka yakni beberapa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, serta Romli Atmasasmita. Dan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.
(ndr/nwk)











































