"Saat ini kita tengah mengumpulkan bukti tambahan atas perambahan hutan terhadap 13 perusahaan yang dinyatakan Polda dan Kejati Riau tidak terbukti melawan hukum. Dan dipastikan sejumlah aktivis lingkungan di Riau akan bersatu untuk mempraperadilkan atas keputusan SP3 tersebut," kata Direktur Walhi Riau, Johny S Mundung dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (24/12/2008) di Pekanbaru.
Menurut Walhi, untuk melakukan gugatan ini pihaknya telah bekerjasama dengan Kantor Bantuan Hukum Riau serta sejumlah pengacara lainnya. "Sebab, bagi kami 13 perusahan itu telah melakukan perambahan hutan di Riau. Serta sejumlah izin yang diberikan juga tidak prosedural. Mana lagi Amdal yang mereka kantongi juga tidak jelas," tegas Mundung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sini saja, sudah jelas perusahaan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tapi konyolnya, Polda dan Kejati Riau justru menghentikan proses penyidikan. Ini benar-benar mengusik rasa keadilan masyarakat Riau," kata Zulfahmi.
Sedangkan aktivis lingkungan SCALE UP, Ahmad Zazaliย menyebut, Polda dan Kejati Riau harus menjelaskan secara transparan ke publik atas penghentian kasus perambahan hutan tersebut. Sebab, keputusan itu menimbulkan preseden buruk untuk penegakan hukum bidang lingkungan hidup di Riau.
"Sebaiknya pimpinan Polri dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda dan Kajati Riau dalam kasus ini. Keputusan penghentian penyidikan ini sangat janggal dan penuh nuansa politik. Sebab, siapapun tahu, kalau dalam kasus ini sejumlah kepala daerah di Riau terlibat," kata Zazali.
(cha/djo)











































