Celah Hukum Untuk Mengakali Putusan MK

Caleg Suara Terbanyak

Celah Hukum Untuk Mengakali Putusan MK

- detikNews
Rabu, 24 Des 2008 17:15 WIB
Celah Hukum Untuk Mengakali Putusan MK
Jakarta - Anda caleg yang dirugikan dengan penetapan calon legistalor terpilih berdasar suara terbanyak? Atau pengurus parpol yang berkeras menggunakan sistem nomor urut meski sudah dibatalkan MK? Tenang, masih ada celah dalam UU Pemilu yang bisa Anda optimalkan.

Yaitu aturan dalam Bab XV tentang Penggantian Calon Terpilih, pasal 218 ayat 3. Aturan itu berbunyi; "Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan".

Di situ jelas disebutkan urusan penetapan calon pengganti merupakan kewenangan mutlak parpol. Ini dia celah yang bisa diterapkan untuk mengakali mekanisme penggantian calon legislator terpilih dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif yang bisa diterapkan sewaktu-waktu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentu saja ada syarat-syarat pendahuluan yang harus dipenuhi. Yakni caleg peraih suara terbanyak yang mengalahkan Anda itu meninggal dunia; mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi legislator atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

Tapi modus yang paling mengkhawatirkan adalah bila di internal parpol ada kesepakatan tentang kuota perolehan suara dalam pembagian jatah kursi legislatif. Bahwa ada batas persentase perolehan suara harus dipenuhi oleh caleg peraih suara terbanyak dan bila tidak terpenuhi maka kursi yang diperebutkan diserahkan pada caleg pengganti berdasar nomor urut.

"Bisa saja nanti ada kesepakatan internal parpol, bahwa penentuan caleg untuk pengganti legislator suara terbanyak berdasar nomor urut. Bukan caleg dengan perolehan suara terbanyak di bawah legislator yang diganti," ungkap Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar M. Gumay, pada detikcom, Selasa (23/12/2008).

Karena urusan penggantian calon legislator terpilih dan PAW sepenuhnya menjadi wewenang parpol, maka tidak ada unsur dari luar parpol bersangkutan yang bisa mempengaruhinya. Termasuk pimpinan DPR dan KPU sekalipun karena memang UU Pemilu menegaskan tugas KPU hanya sekadar melakukan verifikasi atas prosedur PAW lalu meneruskannya pada Kepala Negara.

Menurut Hadar, pihak KPU bisa melakukan antisipasi dengan cara menerbitkan peraturan baru tentang penggantian calon legislator. Di situ bisa ditegaskan bahwa penggantian calon legislator terpilih dan PAW harus tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak.

"Memang nanti akan ada parpol yang marah-marah karena memang tugas KPU mematuhi UU, bukan mengatur parpol. Tapi kan nanti ketahuan sendiri mana parpol yang akal-akalan atau ngotot mempertahankan nomor urut karena ada 'kepentingan' yang terganggu," sahut pria jangkung ini.

Lalu kenapa tidak Cetro memohonkan uji materiil terhadap pasal 218?

"Aduh, sumber daya kami sangat terbatas," sesal Hadar.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads