"Ini bukti kegagalan SBY-JK dalam melestarikan lingkungan hidup di negara kita ini. Sebuah pil pahit diterima dari rezim SBY-JK kepada rakyat Riau yang selama ini berharap adanya penegakan hukum terhadap illegal logging. Keputusan SP3 itu karena ada campur tangan politik," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Johny S Mundung dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (24/12/2008) di Pekanbaru.
Menurut Mundung, kegagalan untuk menyeret pelaku illegal logging kepengadilan ini, semuanya tidak terlepas dari pemerintah yang tidak konsisten terhadap penegakan hukum itu sendiri. Ini dapat dibuktikan, pada awal tahun 2005 silam, SBY mengeluarkan Inpres No 4 Tahun 2005 tentang percepatan pemberantasan illegal logging yang dipimpin Menkopolhukam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu juga kita kecewa, dari 22 perusahaan yang kita laporkan, polisi hanya menyidik 14 perusahaan saja. Rasa ketidakadilan kembali terusik, dari 14 perusahaan yang mereka tetapkan sebagai tersangka perambah hutan, kini dinyatakan 13 di antaranya tidak terbukti," kata Mundung.
Kekacauan ini muncul, ketika pucuk pimpinan Polri bergeser dari Jenderal Pol Sutanto ke Jenderal Hendarso Danuri. Begitu juga Kapolda Riau Brigjen Sutjiptadi digantikan Brigjen Hadiatmoko. Padahal, semasa Sutjiptadi, pihak Polda Riau telah mengajukan surat ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Presiden SBY guna memeriksa 4 Bupati plus Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Karena memang bupati yang mengeluarkan izin, sedangkan Gubernur Riau Rusli Zainal mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Namun sampai Sutjiptadi dipindah tugaskan dan Sutanto mengakhir masa tugasnya, izin dari Presiden SBY tak kunjung dikeluarkan," kata Mundung.
"Makanya kami menyebut ini sudah konspirasi politik," tambah Mundung. (cha/djo)










































