Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menjelaskan, BNP2TKI pada 2007 hanya menerima kucuran dana Rp 133.811.158.000 atau 63,19 persen dari total Rp 211.765.490.000 yang diambil dari pos anggaran Dirjen Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
Pada saat BNP2TKI beroperasi bulan Maret 2007, BNP2TKI tidak punya anggaran sendiri. Melainkan menggunakan limpahan anggaran yang ada di Dirjen PPTKLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jumhur, dana yang diberikan kepada BNP2TKI tersebut justru sangat jauh dari mencukupi, mengingat banyaknya organisasi yang berada di bawah naungan BNP2TKI. "Karenanya, BNP2TKI jelas lebih luas wewenang dan tugas-tugasnya dibanding Dirjen PPTKLN yang memiliki pos anggaran begitu besar pada 2007," imbuhnya.
Hal ini diperparah dengan keluarnya kebijakan pemotongan alokasi anggaran 15 persen, sehingga berdampak pada anggaran BNP2TKI. "Lalu mana mungkin kami melakukan pemborosan dengan anggaran yang terbilang minim untuk 2008 itu," tanya Jumhur.
Oleh karena itu, dengan kondisi tersebut, maka program penempatan satu juta TKI otomatis terkoreksi tinggal menjadi 750.000 saja. Jumhur menambahkan, alokasi anggaran BNP2TKI untuk tahun 2009 sebesar Rp 262 miliar. (anw/iy)










































