Menurut Ketua Majelis Hakim kasus Ryan Suwidia, tidak ada satu pasal pun dalam KUHP yang menyebutkan majelis hakim meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan perkara. Begitu juga penasihat hukum tidak berwenang untuk mengajukan penggabungan.
"Dengan begitu, pengadilan berpendapat, permintaan penasihat hukum yang meminta penggabungan perkara, tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Suwidia dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (24/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mempelajari surat dakwaan atas nama Very Idham Henyansyah, ditemukan fakta hukum bahwa dakwaan sudah memenuhi syarat formil," ujarnya.
"Dengan begitu, eksepsi yang meminta surat dakwaan batal demi hukum, harus ditolak. Karena ditolak, pemeriksan ini harus dilanjutkan," pungkasnya.
Usai persidangan, penasihat hukum Ryan, Kasman Sangaji mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsinya.
"Kita harus menghormati putusan majelis hakim. Walaupun memang kecewa dalam hati eksepsi ini ditolak, tapi persidangan harus tetap dilanjutkan," kata Kasman. (gus/iy)











































