Demikian yang mengemuka dalam sidang Ryan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (24/12/2008). Sidang mengagendakan putusan sela.
Dalam sidang itu, Ryan memprotes tidak diberi kebebasan dalam hal berpakaian. Jagal dari Jombang itu mengaku sedih karena harus menanggalkan jubah yang sudah berkali-kali ia pakai saat sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita keberatan, karena pihak LP tidak memberikan kebebasan kepada klien kami untuk memakai jubah. Kita meminta agar majelis hakim mempertimbangkannya," pinta Kasman. Β
Menurut Kasman, permintaan kliennya itu karena ingin benar-benar mendekatkan keimanan dan rasa takwa terhadap agama yang dianutnya.
Menanggapi pernyataan Ryan, Ketua Majelis Hakim, Suwidia mengatakan, agar terdakwa bisa memakai baju apa saja yang terpenting sopan dan nyaman.
"Yang terpenting pakaian terdakwa sopan dan nyaman. Saya juga berterima kasih kalau terdakwa tidak akan mempersulit jalannya persidangan," kata Suwidia.
Namun, lanjut Suwidia, majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan Ryan dan pengacaranya.
"Mengenai permintaan terdakwa, kami akan pertimbangkan dan musyawarah kalau memang tidak ada pihak yang dirugikan, silakan pakai baju itu atau ganti-ganti saja. Kadang gamis kadang biasa. Gitu saja ya" kata Suwidia.
Namun pendapat berbeda dilontarkan JPU, Afreza Darul Putra. Reza meminta majelis hakim agar menyamaratakan pakaian semua terdakwa.
"Demi kelancaran sidang, kami mohon agar dipertimbangkan terdakwa Ryan dengan terdakwa lain, pakaiannya diseragamkan saja saat di persidangan," pinta Reza.
Menjawab keberatan jaksa, hakim akhirnya memutuskan agar Ryan boleh gonta-ganti baju. Ryan dipersilakan memakai jubah pas putusan diberikan. Tapi untuk keterangan saksi, ia diperintahkan agar memakai baju biasa. "Kalau putusan pakai gamis, gitu saja ya," kata Suwidia.
Sidang akhirnya dilanjutkan pada 7 Januari 2009 dengan agenda keterangan saksi dari JPU. (gus/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini