"Pencekalan nggak usahlah kayaknya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2008).
Alasan yang lain, kata Marwan, kedua tersangka berniat untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Akan tetapi, Kejagung kini masih belum menentukan jumlah uang yang mengalir ke kedua tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menegaskan, meski nantinya kerugian negara telah pulih, kedua tersangka tetap diproses secara hukum. "Proses tetap jalan," pungkas mantan kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Pungutan biaya kawat diketahui sebesar 55 Yuan atau US$ 7 per pemohon yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor di KBRI China.
Pungutan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk RRC di Beijing No 280/Kep/IX/1999 tanggal 24 September 1999. Sejak diterapkan pada Mei 2004, biaya yang sudah dikumpulkan mencapai 10.275.684.85 Yuan atau US$ 9.613.
(irw/nrl)










































