Jakarta - Mabes Polri membenarkan Polda Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus
illegal logging 13 dari 14 perusahaan kayu besar di Provinsi Riau. Namun Mabes Polri mengaku belum menerima secara resmi SP3 tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Irjen Sisno Duaji di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/11/2008).
"Betul sudah di-SP3, surat tembusan baru sampai tadi pagi tapi belum saya baca. Jadi saya belum bisa berikan tanggapan. Isinya tentu sudah kita pertimbangkan," kata Sisno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan
illegal logging terhadap 13 dari 14 perusahaan kayu besar di Provinsi Riau. Polda Riau menilai unsur melawan hukum terhadap tuduhan perusakan lingkungan dan pembalakan liar sulit dibuktikan. Polda Riau juga mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi setempat.
Terbitnya SP3 ini menuai kecaman dari banyak pihak, terutama kalangan LSM dan pemerhati lingkungan hidup. Mereka berniat mempraperadilankan keputusan tersebut karena dinilai sangat janggal.
(djo/djo)