"Walhi telah mencium adanya indikasi kuat aparat penegak hukum (polisi dan jaksa) yang hendak membebaskan 13 perusahaan dengan berdalih tidak adanya cukup bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry Nahdian Forqan dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (24/12/2008).
Padahal, lanjut Benny, ke-13 perusahaan tersebut telah melanggar Keputusan Menteri No 541/2002 dan peraturan Pemerintah No.34/2002 yang telah meniadakan kewenangan para gubernur dan bupati untuk mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT). Walhi Riau mencatat terdapat 34 IUHHPK di Riau dengan luas total 378.299,50 hektar dikeluarkan setelah izin tersebut berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhi juga menemukan ada 34 IUPHHK-HT diberikan atas hutan alam. Sedangkan bila dilihat dari kriteria lahan yang diperbolehkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah lahan kosong, padang alang-alang maupun semak belukar bukan pada lahan hutan alam dengan potensi kayu di bawah 5 meter kubik setiap hektar.
"Ini menunjukkan bahwa perizinan yang dikeluarkan bupati diduga melakukan tindakan melawan hukum administrasi," jelas Benny.
13 perusahaan yang diduga melanggar hukum antara lain penyuplai bahan baku PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), seperti PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama Jaya. Sedangkan lainnya adalah penyuplai bahan baku PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), seperti PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Bukit Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, dan PT Mitra Kembang Selaras.
Oleh karenanya, Walhi mendesak Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan dan Komisi Ombusdman Nasional untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepolisian daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau yang menangani kasus ini. Selain itu juga, meminta Presiden RI untuk segera memanggil Kapolri, Kejagung, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kehutanan untuk segera menjelaskan kasus ini.
(ape/iy)











































