Jampidsus: Sisminbakum Kasus Terbesar Saat Ini

Jampidsus: Sisminbakum Kasus Terbesar Saat Ini

- detikNews
Rabu, 24 Des 2008 12:58 WIB
Jampidsus: Sisminbakum Kasus Terbesar Saat Ini
Jakarta - Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) diperkirakan Rp 400 miliar. Hal ini membuat kasus tersebut merupakan kasus terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini.

"Sekarang sudah ada 47 perkara yang naik ke penuntutan dari 58 penyidikan. Yang paling besar kasus Sisminbakum sekitar Rp 400 miliar," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Β  Marwan Effendi, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2008).

Marwan menjelaskan, perkiraan jumlah kerugian negara itu tampaknya benar. Hasil penghitungan sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa uang yang diselewengkan dari proyek Sisminbakum mencapai Rp 380 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan Kajati Jawa Timur ini, berkas pemeriksaan kasus Sisminbakum sebentar lagi rampung. "Berkas sudah siap. Cuma menunggu penghitungan kerugian negaranya saja," jelasnya.

Kasus Sisminbakum pada Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)Departemen Hukum dan HAM (dulu Departemen Kehakiman dan HAM) bermula pada tahun 2001. Saat itu Dirjen AHU ingin menerapkan pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs www.sisminbakum.com.

Namun, dana yang masuk dari proyek itu tidak disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Melainkan masuk ke koperasi pengayoman pegawai Depkum HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Perusahaan ini dimiliki oleh keluarga pengusaha Tanoesoedidjo, dan bertindak sebagai penyedia jasa layanan Sisminbakum.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya adalah mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah mantan ketua koperasi pengayoman Ali Amran Janah dan Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu.

Kejagung juga telah memeriksa mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Menkum HAM Hamid Awaludin. Keduanya diperiksa jaksa penyidik sebagai saksi.

(irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads