"Saya mensinyalir ada muatan-muatan politis yang dibarengi suatu deal-deal politik yang dilakukan oleh para penguasa," ucap Effendi kepada detikcom, Rabu (24/12/2008).
Effendi menjelaskan, putusan MK tersebut tidak lepas dari campur tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bagi Effendi, putusan tersebut membuktikan MK sudah tidak independen lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Effendi, penentuan caleg berdasarkan nomor urut berdasar UU Pilpres sudah sesuai dengan amanah UUD. Oleh karenanya ia melihat era kepemimpinan SBY-JK sudah mengkhianati tatanan demokrasi Indonesia.
"Kalau kita sepakat dengan rumusan-rumusan yang baru, jangan kemudian mementahkan proses yang sedang berjalan, jika putusan ini benar karena pengaruh SBY-JK maka mereka telah melakukan deparpolisasi," tandasnya.
Sebelumnya, Selasa(23/12/2008) MK telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum pasal 214 (a, b, c, d, e) mengenai sistem nomor urut. Maka dengan demikian parpol dalam menetapkan anggota legislatif yang berhak duduk di Gedung DPR periode 2009-2014 harus berdasarkan pada perolehan suara terbanyak masing-masing calegnya. (ape/iy)











































