IPNU: Tak Ada Ajaran Sodomi di Pesantren

Kiai Cabul Pati

IPNU: Tak Ada Ajaran Sodomi di Pesantren

- detikNews
Rabu, 24 Des 2008 10:28 WIB
IPNU: Tak Ada Ajaran Sodomi di Pesantren
Jakarta - Maraknya pemberitaan di media mengenai kasus pencabulan Kyai AHM terhadap puluhan siswa SMK Telkom Terpadu AKN Marzuqi, Pati, Pati, Jawa Tengah mendapat respon serius oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).
Β 
Ketua Pimpinan Pusat IPNU, M Rikza Chamami menjelaskan bahwa di pesantren tidak ada pendidikan mengenai sodomi atau perilaku seks yang menyimpang. "Itu sudah melanggar norma agama," tegasnya sambil menyesalkan perilaku oknom Kyai tersebut sebagaimana rilis yang diterima detikcom, Rabu (24/12/2008).

Rikza menuturkan, pesantren merupakan salah satu model pendidikan yang sudah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan pesantren merupakan cikal bakal dari sistem pendidikan Islam yang ada di Tanah Air ini. "Di pesantren itu semua ajarannya sesuai dengan perintah al-Qur'an dan Hadits," tambah alumni Ponpes Darunnajah Semarang ini.

Dia mengatakan, keberhasilan pesantren dalam melaksanakan tugas pendidikan tidak diragukan lagi. Telah banyak bukti nyata akan partisipasi pesantren dalam memajukan bangsa. Dengan alumni pesantren yang banyak tampil di tengah-tengah masyarakat sebagai pembawa obor dan penggerak laju pembangunan, masyarakat semakin yakin akan pentingnya pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikza menyatakan, untuk membuktikan apakah perilaku oknum kiai itu benar atau tidak, maka pihak kepolisian perlu mengungkap secara gamblang kontroversi ini. Sebab sejauh ini Komite Menengah Kejuruan (SMK) Telkom Terpadu AKN Marzuqi Pati membantah sesepuhnya, KH Ahmad Khoirun Nasihin Marzuqi, melakukan tindakan pencabulan dan tindakan kekerasan kepada sejumlah siswa dan guru.

Dikatakannya juga, sebagaimana dinyatakan Ketua Komite SMK Telkom H Noor Faizin, menuding para pelapor menyebarkan fitnah untuk merusak kharisma kiai yang dikenal dekat dengan para pejabat tinggi itu. Untuk itu, IPNU berharap pihak berwajib mengungkap dan menegakkan hukum yang berlaku. "Jangan hanya dekat dengan pejabat lalu kemaksiyatan ini tidak bisa diungkap," tegasnya.

Menurut Rikza,Β  fakta hukum harus dicari dan dibuktikan. Semua bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan -- terutama kekerasan seksual-- harus dihapuskan. Jangan sampai dunia pendidikan yang suci dinodai dengan perilaku amoral, yang menjadikan kesucian pendidikan menjadi rapuh.

"Untuk menyelamatkan masa depan para siswa, maka pihak Depdiknas diminta memfasilitasi sekolah lanjutan bagi para korban dan melakukan proses rehabilitasi," demikian Rikza.

(gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads