KPK Imbau Pejabat Laporkan Hadiah Tahun Baru

KPK Imbau Pejabat Laporkan Hadiah Tahun Baru

- detikNews
Rabu, 24 Des 2008 10:07 WIB
KPK Imbau Pejabat Laporkan Hadiah Tahun Baru
Jakarta - Perayaan tahun baru menjelang. Biasanya para pejabat negara kebanjiran parsel atau hadiah tutup tahun. Untuk itu KPK mengimbau agar mereka memberikan laporan gratifikasi.

"Yang menerima hadiah tahun baru harap melaporkan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat berbincang melalui telepon, Rabu (24/12/2008).

Jasin sebelumnya menyatakan bila jumlah pejabat negara yang melaporkan gratifikasi masih terbatas, dari total keseluruhan pejabat yang ada. Dan KPK terus mendorong agar mereka mau melaporkan harta mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Ketua KPK Antasari Azhar menyampaikan pelaporan gratifikasi bagi pejabat negara diwadahi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (ndr/nrl)


Berita Terkait