KPK Eksekusi 2 Pejabat DKP Jabar

KPK Eksekusi 2 Pejabat DKP Jabar

- detikNews
Rabu, 24 Des 2008 09:44 WIB
KPK Eksekusi 2 Pejabat DKP Jabar
Jakarta - Terpidana kasus korupsi bantuan tsunami di Provinsi Jawa Barat Asep
Hartiyoman dan Ade Kusmana rupanya tidak mengajukan banding atas putusan
majelis hakim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung mengeksekusi
keduanya.

"Rencananya hari ini memang akan dieksekusi," ujar Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono melalui telepon, Rabu (24/12/2008).

Asep dan Ade, menurut Feri akan langsung dijebloskan ke LP Cipinang. Namun
keduanya hingga hari ini belum membayar denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dendanya belum dibayar, tapi kan ada pengganti kurungan badan 3 bulan,"
pungkasnya.

Sebelumnya majelis hakim Tipikor yang dipimpin Moefri menjatuhkan hukuman
pidana penjara selama 2 tahun pada Ade dan Asep. Keduanya juga diminta untuk
membayar denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 570 juta.
Khusus untuk uang pengganti sudah dibayar lunas oleh Asep dan Ade.

Kasus ini bermula dari rencana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar
berencana membuka tender untuk pengadaan mesin, kapal, alat tangkap dan rumpon sebagai bantuan bagi nelayan korban tsunami di Jawa Barat tahun 2006. Namun terjadi penunjukan langsung dan penyuapan saat proses tender berlangsung.

Belakangan diketahui Ade selaku ketua panitia pengadaan barang dan Asep selaku kuasa pengguna anggaran, menerima masing-masing Rp 550 juta dari perusahaan peserta tender milik David K Wiranata. David sendiri sudah disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor. (mad/nik)


Berita Terkait