Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon legislatif akan ditentukan dengan sistem suara terbanyak. Keputusan tersebut dinilai sebagai kemenangan bagi rakyat.
"Keputusan MK itu kemenangan bagi rakyat," ujar Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2008).
Keputusan MK, itu lanjut Wirano patut disyukuri. "MK benar-benar menghormati hak rakyat," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK telah mengabulkan permohonan uji materi UU 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum pasal 214 huruf a, b, c, d, e mengenai sistem nomor urut, dengan demikian penentuan calon legislatif harus mengacu pada putusan MK dengan menggunakan suara terbanyak.
(did/ndr)