"Saya kira, kasus ini cukup menarik dan bisa ditanyakan langsung oleh Komisi III DPR saat rapat kerja dengan Kapolri, apalagi Mabes Polri sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Jodi Haryanto," kata mantan Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPPP Djuhad Mahja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/12/2008).
Menurut Djuhad, sesuai komitmen dan janji Kapolri saat fit and proper test adalah melanjutkan program sebelumnya, yaitu penegakkan hukum di internal kepolisian dan menciptakan Polri yang humanis. "Saya percaya, Polri memiliki komitmen yang tinggi untuk tetap menjaga citranya. Karena itu, tidak ada alasan bagi Polri menunda-nunda setiap kasus yang sedang ditanganinya, termasuk menahan tersangka," jelasnya.
Djuhad menegaskan, bila memang sudah cukup alat bukti, seharusnya tidak ada alasan bagi Polri menunda penahanan seseorang tersangka. "Kalau sudah ditahan kemudian dilepaskan kembali dengan alasan kuranganya alat bukti, itu patut dipertanyakan. Kenapa penangkapan seseorang tidak disertai alat bukti," tegasnya lagi.
Sementara itu, anggota DPR dari FPDIP Permadi menyatakan, bila kasus yang menimpa Wakil Bendahara DPP PD Jodi Haryanto ini sudah bergeser ke ranah politik. "Saya berharap teman-teman di Komisi III DPR segera bereaksi dan mempertanyakan status tersangka kepada Kapolri agar kasus ini segera dituntaskan. Jangan sampai persoalan hukum dipolitisir. Saya percaya, Kapolri punya tekad yang kuat untuk menyelesaikan kasus ini," ucapnya.
Sedangkan Sekretaris Eksekutif Government Watch (GOWA) Andi W Sahputra yang dihubungi secara terpisah juga mendesakan hal yang sama. Bahkan, Andi meminta Partai Demokrat bersikap tegas memproses kasus hukum yang melibatkan kader dan fungsionarisnya itu.
Bila Polri tidak segera memprosesnya, dikhawatirkan timbul konspirasi politik untuk melindungi Jodi Haryanto, apalagi Mabes Polri sudah menetapkannya sebagai tersangka. "Tidak ada alasan bagi Kapolri menunda-nunda kasus ini. Kalau tidak segera diproses, citra pemerintahan SBY semakin terpuruk karena ada perlindungan khusus terhadap tersangka yang sudah terbukti melakukan penggelapan. Soal benar tidaknya, sebaiknya diproses di pengadilan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ini telah menetapkan tiga petinggi EPS sebagai buron, memblokir rekening perusahaan dan menetapkan Jodi sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan Komisaris Utama EPS Rudi Wirawan Rusli yang melaporkan penggelapan dana milik perusahaan sebesar Rp 80 miliar.
Selain Jodi, Kepala Biro Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharuddin juga dilaporkan karena diduga menerima suap. Hingga saat ini, aktivitas sekuritas itu terpaksa dihentikan sementara (suspensi) oleh Bapepam-LK. (zal/gah)











































