"Sebenarnya kalau UU itu sudah memenuhi keadilan kita tidak akan datang kemari (MK)," ujar Ketua Umum Partai Hanura dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (23/12/2008).
Menurut Wiranto, dengan ketentuan 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR akan membatasi jumlah calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto mengaku, apa yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan partai politik atau para capres dan cawapres. "Tapi untuk kepentingan seluruh rakyak Indonesia," akunya.
Namun Wiranto menolak jika dibilang kalau uji materi ini dilakukan karena ada kegelisahan
mengenai persyaratan untuk capres.
"Tidak ada kegelisahan karena rasa keadilan itu yang terhambat," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Taufik Basari, kuasa hukum capres independen Fadjroel Rahman mengungkapkan kalau setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menjadi capres. "Kalau harus melalui parpol itu menutup hak warga negara untuk maju sebagai calon," ungkapnya.
Dalam permohonanya Partai Hanura bersama PDP, PIS, Partai Buruh, PPRN dan Partai Republikan menilai pasal 9 dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan capres independen Fadjroel Rahman menilai pasal 1 ayat (4), pasal 8, pasal 9 dan pasal 13 (1) UU No 42 Tahun 2008 bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
(did/gah)











































