Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Biaya Kawat

Pungli KBRI di China

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Biaya Kawat

- detikNews
Selasa, 23 Des 2008 18:53 WIB
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Biaya Kawat
Jakarta - Kejagung terus mengusut kasus biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di China. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil 3 orang lainnya.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui sejarahnya," ujar jaksa agung muda pidana khusus Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (23/12/2008).

Ketiga saksi tersebut adalah mantan dubes RI di China Yuwana, mantan kabid ekonomi Ari Prihana dan mantan wakil dubes RI di China Danto Ntoma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuwana adalah mantan dubes RI di China periode 1995-1997. Menurut Marwan, pihaknya akan menganalisa apakah biaya kawat tersebut sudah diterapkan atau belum pada saat Yuwana menjabat sebagai dubes.

"Waktu dia dulu itu (biaya kawat) ada tidak, lalu kenapa sekarang ada, dan kenapa dia dulu tidak bikin. Kan semua ada alasannya," imbuh Marwan.

Namun Marwan mengaku belum mengetahui siapa yang membuat surat putusan penerapan biaya kawat tersebut."Kita belum tahu apakah dia yang buat atau tidak. Bisa saja dibuat tapi tidak dipungut, atau itu baru coba-coba," pungkasnya.

Pungutan biaya kawat diketahui sebesar 55 Yuan atay US$ 7 per pemohon yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI di China.

Pungutan biaya kawat dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk RRC di Beijing Nomor 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian 24 September 1999. Sejak diterapkan pada Mei 2000 sampai Oktober 2004, biaya yang terkumpul diperkirakan sudah mencapai 10.275.684.85 Yuan atau US$ 9.613.00.

(nov/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait