"Kalau itu memang keputusan MK, harus dipenuhi dan dilaksanakan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2008).
Agung mengatakan partainya sudah menggunakan metode penetapan caleg dengan suara terbanyak. Ia berharap partai yang tidak setuju dengan metode tersebut menghargai putusan MK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Pemohon meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Â
Namun MK hanya mengabulkan permohonan pemohon pasal 214 huruf a, b, c, d, e sedangkan pasal 55Â ditolak oleh MK. (gah/ndr)











































