"RUU MA saya tidak bisa menilai. Menurut banyak pihak itu sudah reformis, sudah transparan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2008).
Dulu RUU MA disahkan secara tertutup. Sedangkan, saat ini, lanjut Agung, Badan Kehormatan (BK) DPR saja mengetahuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah kuorum. Semua ada proedurnya. Saya tidak akan menyampaikan. Di BK tata tertibnya yang jelas sudah ada aturannya semua," ujarnya.
Agung Laksono dilaporkan ICW ke BK DPR. Agung dianggap melanggar tatib saat mengesahakn RUU MA dalam sidang paripurna karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum. (gah/iy)











































