"Apabila ada yang tidak terima dengan SP3, silakan melalui prosedur hukum yaitu praperadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2008).
Menurut Abubakar, polisi menghentikan penyidikan karena pihak kejaksaan tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini. Saksi ahli yang dihadirkan kejaksaan menyatakan apa yang dilakukan oleh 14 perusahaan ini tidak melanggar undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku sempat terjadi bolak-balik berkas dari kejaksaan ke kepolisian. Sebelum akhirnya kasus ini di-SP3.
"Selama 23 bulan kasus tersebut bolak balik dari penyidik ke Kejaksaan," jelas pati bintang dua ini.
Abubakar juga menjelaskan dari 14 kasus, baru 13 kasus yang dikembalikan. 1 kasus belum dikembalikan ke penyidik.
(rdf/iy)











































