Polri Persilakan Praperadilankan SP3 Illegal Loging di Riau

Polri Persilakan Praperadilankan SP3 Illegal Loging di Riau

- detikNews
Selasa, 23 Des 2008 17:48 WIB
Polri Persilakan Praperadilankan SP3 Illegal Loging di Riau
Jakarta - Polda Riau mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan dalam 14 kasus illegal logging di Riau. Jika ada pihak yang tidak puas atas SP3 ini, Mabes Polri mempersilakan menempuh jalur hukum.

"Apabila ada yang tidak terima dengan SP3, silakan melalui prosedur hukum yaitu praperadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2008).

Menurut Abubakar, polisi menghentikan penyidikan karena pihak kejaksaan tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini. Saksi ahli yang dihadirkan kejaksaan menyatakan apa yang dilakukan oleh 14 perusahaan ini tidak melanggar undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saksi ahli, perusahaan tersebut tidak melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sehingga pihak kejaksaan menyampaikan tidak menemukan unsur tersebut," ungkapnya.

Ia mengaku sempat terjadi bolak-balik berkas dari kejaksaan ke kepolisian. Sebelum akhirnya kasus ini di-SP3.

"Selama 23 bulan kasus tersebut bolak balik dari penyidik ke Kejaksaan," jelas pati bintang dua ini.

Abubakar juga menjelaskan dari 14 kasus, baru 13 kasus yang dikembalikan. 1 kasus belum dikembalikan ke penyidik.

(rdf/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads