Tak Perpanjang Izin, Pemilik Pistol Diancam 20 Tahun Bui

Tak Perpanjang Izin, Pemilik Pistol Diancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 23 Des 2008 17:14 WIB
Jakarta - Masyarakat sipil yang memiliki senjata untuk membela diri baik senjata api, senjata peluru, senjata karet, dan senjata gas diimbau agar memperpanjang izin kepemilikannya. Bila tidak diperpanjang hingga 31 Desember 2008, senjata dianggap ilegal dan terancam penjara 20 tahun.

"Aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum. Senjata yang bersangkutan berarti ilegal. Yang bersangkutan akan diproses menurut UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (23/12/2008).

Menurut Abubakar, perpanjangan ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2004. Untuk memperpanjang kepemilikan senjata, hanya dikenakan biaya Rp 1 juta per senjata api. Sedangkan senjata gas dan karet dikenakan Rp 225.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abubakar mengimbau bagi masyarakat yang memiliki senjata api dengan masa kepemilikannya akan habis dalam 1 bulan ini, sebaiknya secepatnya mengajukan perpanjangan ke Polda setempat.

Setelah mengajukan perpanjangan masa kepemilikan senjata, surat izin akan diperoleh si pemilik senjata. Namun senjatanya dititipkan dahulu di Polda setempat.

"Senjata api disimpan di masing-masing Polda. Baru boleh diambil apabila penggunaan senjata sudah diperbolehkan," tegasnya. (gus/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads