"Aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum. Senjata yang bersangkutan berarti ilegal. Yang bersangkutan akan diproses menurut UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (23/12/2008).
Menurut Abubakar, perpanjangan ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2004. Untuk memperpanjang kepemilikan senjata, hanya dikenakan biaya Rp 1 juta per senjata api. Sedangkan senjata gas dan karet dikenakan Rp 225.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengajukan perpanjangan masa kepemilikan senjata, surat izin akan diperoleh si pemilik senjata. Namun senjatanya dititipkan dahulu di Polda setempat.
"Senjata api disimpan di masing-masing Polda. Baru boleh diambil apabila penggunaan senjata sudah diperbolehkan," tegasnya. (gus/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini