Demikian disampaikan Agung menanggapi pengaduan Indonesia Corupption Wacth (ICW)Β ke BK atas pengesahan UU MA. Agung dinilai melanggar tata tertib dan kode etik DPR karena mengambil keputusan ketika jumlah peserta sidang tidak memenuhi kuorum.
"Sebagai anggota dewan semua patuh pada aturan. Saya serahkan pada mekanisme yang ada," jawab Agung pada wartawan yang mencegatnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Selasa (23/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau bermasalah dengan isi subtansi UU MA, ya silakan ajukan judicial review ke MK," sambung Ketua DPP Partai Golkar ini.
Menurut ICW, ada dua hal yang membuktikan Agung Laksono gagal memimpin sidang paripurna pengesahan RUU MA. Pertama, jumlah kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi kuorum. Kedua, cara pengambilan keputusan yang memberi peluang lobi-lobi mengingat PDIP tidak setuju.
(lh/iy)











































