"Tulis saja dulu kepala koperasinya. Kita jadikan tersangka dulu. Tetapi masih koma (masih ada lagi tersangka lain)," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (23/12/2008).
Menurut Marwan, Ali Amran terbukti menandatangani perjanjian antara Depkum HAM dengan pihak rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Ali Amran saat itu menjabat sebagai ketua koperasi dan Romli Atmasasmita yang sebelumnya sudah menjadi tersangka menjabat sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan panggilan terhadap Ali Amran. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi setelah Ali Amran. "Ini kan baru 5 (tersangka). Bukan hanya lima. Ingat!" tegasnya.
Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka lainnya yakni mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, Syamsudin Manan Sinaga, dan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu. (gus/iy)











































