Eks Ketua Koperasi Depkum HAM Jadi Tersangka

Eks Ketua Koperasi Depkum HAM Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 23 Des 2008 16:42 WIB
Eks Ketua Koperasi Depkum HAM Jadi Tersangka
Jakarta - Kejagung kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi dalam proyek sistem administrasi hukum umum (sisminbakum) Depkum HAM. Mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM Ali Amran Janah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tulis saja dulu kepala koperasinya. Kita jadikan tersangka dulu. Tetapi masih koma (masih ada lagi tersangka lain)," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (23/12/2008).

Menurut Marwan, Ali Amran terbukti menandatangani perjanjian antara Depkum HAM dengan pihak rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Ali Amran saat itu menjabat sebagai ketua koperasi dan Romli Atmasasmita yang sebelumnya sudah menjadi tersangka menjabat sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dipaksa itukan bisa tidak kena kalau orangnya tidak mampu bertanggung jawab. Kenapa dia sudah tahu masih mengerjakan juga. Kenapa nggak ditolak, sudah tahu salah," ujarnya.

Marwan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan panggilan terhadap Ali Amran. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi setelah Ali Amran. "Ini kan baru 5 (tersangka). Bukan hanya lima. Ingat!" tegasnya.

Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka lainnya yakni mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, Syamsudin Manan Sinaga, dan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu. (gus/iy)


Berita Terkait