Namun Maftuh mengakui adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini khususnya masalah pemondokan jamaah haji yang sangat jauh dari Masjidil Haram.
"Hanya, memang ada masalah agak mengganggu mengenai pemondokan di sana. Akibat dari perluasan Masjidil Haram itu, terjadilah pemondokan yang jauh, dan memang ada eksploitasi dari pemilik-pemilik rumah untuk menaikkan harganya sehingga tidak dapat dijangkau oleh jamaah di kita," ujar Maftuh di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Terkait dengan keterlambatan pemulangan ibadah haji, Menag memberi gambaran. "Akibat dari keterlambatan itu, pertama, satu hari semalam, 260 penerbangan yang harus keluar dari Saudi Arabia. Bayangkan 260 itu, berarti satu jamnya itu sudah berapa yang harus dikeluarkan. Sehingga, untuk parkirnya saja sulit. Itu yang terjadi, sehingga kelambatan-keterlambantan itu dapat dimengerti," jelas Menag.
Terkait dengan pembangunan haji pemondokan di Makkah, Menag yakin beberapa butir kesepakatan yang belum disepahami oleh kedua pihak akan segera diselesaikan.
"Insya Allah kalau sore ini bisa diselesaikan butir-butir yang belum disepakati. Kalau tak malam ini, besok pagi ditandatangani. Orangnya sudah ada di sini. Kita akan menyewa rumah selama 15 tahun. Untuk 100 ribu jamaah," imbuhnya.
Dia menambahkan, Indonesia tidak mengeluarkan sepeser pun untuk mendanai proyek tersebut. Melainkan membayarnya tiap pelaksanaan ibadah haji saja. "Hanya setiap tahun musim haji kita membayarnya. Sekarang nol riyal. Jadi, begitu mereka selesai membuat rumah itu, begitu kita masuk, kita bayar," kata Maftuh.
Indonesia, lanjut Maftuh, akan menyewa pemondokan itu selama 15 tahun.Untuk 3 tahun pertama, tiap jamaah haji dipungut biaya 2.000 riyal. Sementara tahun ke-4, 2.500 riyal per kepala sampai 10 tahun.
"Tahun ke-11 akan ada pembahasan apa akan naik/turun, tergantung kepada pasar. Naik boleh/turun boleh tapi tak boleh lebih dari 5 persen. Jaraknya 1,8 kilometer dari Masjidil Haram," pungkasnya.
(anw/nrl)











































