"Dilihat dari sisi jumlah saldo awal, Hanura tercatat sebagai partai yang memiliki saldo paling besar nilainya, yakni Rp 5 miliar," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2008).
Kedua belas parpol itu adalah Partai Hanura, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Karya Perjuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan tidak adanya transparansi tersebut akan berpotensi masuknya sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang," ungkap Adnan.
Batas waktu bagi parpol untuk menyerahkan rekening khusus ke KPU memang masih lama, yakni 7 hari sebelum kampanye rapat umum yang akan dimulai pada 16 Maret 2009. Namun mengingat kampanye telah dimulai sejak Juli lalu, menurut Adnan, sangat mungkin sebagian besar parpol belum menggunakan rekening khusus untuk lalu lintas dana kampanye mereka.
"Keadaan ini akan menyulitkan pelaksanaan audit laporan dana kampanye oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Sebab tidak seluruh aktivitas pengeluaran dan penerimaan dana kampanye mereka tercatat dalam laporan," terang Adnan.
Selain itu, lanjut Adnan, banyak parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye mereka. Dan terhadap mereka, KPU tidak pernah tegas memberikan sanksi. "Padahal UU No 10/2008 tentang Pemilu secara tegas menyebutkan parpol peserta pemilu dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," ucapnya.
Karena itu, KPU didesak untuk terus mengingatkan parpol-parpol agar segera menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan saldo awal mereka. Selain itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PPATK serta aparat hukum juga diminta untuk mewaspadai kemungkinan digunakannya rekening liar yang tidak terdaftar di KPU untuk mendanai kampanye.
"Penggunaan rekening liar untuk mengelola dana kampanye merupakan indikasi bahwa sumber dana kampanye itu tidak sah dan didapat dari cara-cara ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandas Adnan. (sho/mad)










































