"Minimal BK menetapkan tindakan Agung sebagai pelanggaran tata tertib. Ini diperlukan sebagai point untuk kami mengajukan judicial review ke MK," kata peneliti hukum ICW Febri Giansyah di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2008).
Febri meminta BK bertindak cepat karena Presiden akan menandatangani UU setelah 30 hari disahkan DPR. "Kita harap BK mengambil tindakan segera," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, cara pengambilan keputusan yang diambil saat itu tidak sesuai dengan tata tertib. Seharusnya, kata Febri, jika keputusan diambil secara mufakat, seluruh fraksi harus setuju. "Tapi kemarin PDIP tidak setuju," imbuhnya.
Aduan ICW ini didukung dengan beberapa bukti. Diantaranya, rekaman video saat rapat paripurna berlangsung yang menunjukkan jumlah peserta sidang. Lalu, bukti pendapat akhir PDIP yang menolak disahkannya RUU MA.
"Kami juga membawa pemberitaan media selama ini yang berisi tentang kontroversi pengesahaan RUU MA," jelasnya. (nal/iy)











































