BK DPR Diminta Panggil Agung

Pengesahan RUU MA

BK DPR Diminta Panggil Agung

- detikNews
Selasa, 23 Des 2008 16:15 WIB
BK DPR Diminta Panggil Agung
Jakarta - ICW meminta Badan Kehormatan (BK) memanggil Ketua DPR Agung Laksono terkait pengesahan RUU MA. ICW menilai Agung melanggar tata tertib dan kode etik sidang dalam pengesahan RUU tersebut.

"Minimal BK menetapkan tindakan Agung sebagai pelanggaran tata tertib. Ini diperlukan sebagai point untuk kami mengajukan judicial review ke MK," kata peneliti hukum ICW Febri Giansyah di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2008).

Febri meminta BK bertindak cepat karena Presiden akan menandatangani UU setelah 30 hari disahkan DPR. "Kita harap BK mengambil tindakan segera," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, ada 2 alasan kenapa Agung dinilai gagal dalam memimpin sidang. Pertama, jumlah kehadiran anggota dewan saat itu sebetulnya tidak memenuhi kuorum. Meski dalam daftar absen tercantum banyak anggota dewan, namun yang secara fisik hadir dipantau hanya sekitar 90-96 orang.

Alasan kedua, cara pengambilan keputusan yang diambil saat itu tidak sesuai dengan tata tertib. Seharusnya, kata Febri, jika keputusan diambil secara mufakat, seluruh fraksi harus setuju. "Tapi kemarin PDIP tidak setuju," imbuhnya.

Aduan ICW ini didukung dengan beberapa bukti. Diantaranya, rekaman video saat rapat paripurna berlangsung yang menunjukkan jumlah peserta sidang. Lalu, bukti pendapat akhir PDIP yang menolak disahkannya RUU MA.

"Kami juga membawa pemberitaan media selama ini yang berisi tentang kontroversi pengesahaan RUU MA," jelasnya. (nal/iy)


Berita Terkait