Penegasan ini disampaikan Kepala Dishut Provinsi Riau Farizal Labay kepada detikcom, saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Selasa (23/12/2008). Menurut dia, PT Arara Abadi mengantongi izin Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPH TI) yang dikeluarkan Departemen Kehutanan pada tahun 1996.
Lahan tersebut adalah milik negara yang dipinjampakaikan kepada perusahaan dengan izin HPHTI. Itu artinya lahan sudah dikelola perusahaan selama 12 tahun. "Makanya kami menyatakan bahwa lahan yang dipersengketakan itu sebenarnya milik negara yang dipinjamkan kepada PT Arara Abadi," kata Labay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Kehutanan Riau meminta meminta semua pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang saat ini tengah disidik pihak Polda Riau soal sengketa lahan itu. "Saat ini kan Polda Riau tengah menindaklanjuti soal sengketa itu. Makanya kita percayakan dulu pihak kepolisian untuk menuntaskan masalah ini. Kalau dari kami, jelas bahwa lahan itu milik perusahaan," kata Labay.
Sedangkan Humas PT Arara Abadi, Nurul Huda menyebut, izin HPHTI yang mereka kantongi berdasarkan Kepmen No 743 Tahun 1996. Lahan negara yang dipinjampakaikan untuk hutan tanaman industri itu seluas sekitar 290 ribu hektar. Lahan itu kini sudah ditanami pohon akasia yang sudah dipanen sebanyak 2 kali dengan masa panen maksimal 7 tahun tanam.
"Sesuai UU 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 disebutkan, setiap orang dilarang atau menggunakan lahan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Atas dasar inilah, kami meminta pihak kepolisian untuk mengamankan lahan negara yang kami pakai dari aksi penyerobotan," kata Nurul. "Kami tidak ada niat mengadu domba seperti tudingan banyak pihak," tambah dia.
Sementara itu, Homan Purba (43) salah seorang petani yang ikut sengketa di lahan tersebut, mengatakan, dirinya membeli lahan seluas 3 hektar dari seorang kelompok tani bernama Rasidin setahun yang lalu. "Saya beli lahan itu dengan harga Rp 9 juta, tapi sampai sekarang surat kepemilikan lahan itu tak kunjung ada. Lahan yang diberikan itu ya lahan HTI yang saat ini tengah bersengketa. Sekarang bingung, kepada siapa saya harus menuntut ganti ruginya," kata Hotman. (cha/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini