"Dari 51 kasus perselingkuhan yang dilaporkan ke kami selama kurun 2008, 27 pelaku atau 50 persen lebih dilakukan oleh sarjana," kata Ketua LBH APIK, Umi Farida kepada detikcom, Selasa (23/12/2008).
Tingkat pendidikan pelaku perselingkuhan setelah lulusan perguruan tinggi ini, yaitu lulusan SLTA sebanyak 20 orang. Sedang tamatan SLTP dan SD masing-masing 2 kasus dan 1 kasus. "Tetapi perselingkuhan dilakukan oleh semua orang di segala status ekonomi. Baik kaya maupun miskin. Berbeda dengan poligami yang cenderung dilakukan oleh keluarga mapan," tambahnya.
Akibat penderitaan dikhianati pasangannya, maka para perempuan lebih banyak mengambil jalan perceraian guna menyelesaikan kasusnya.Β Perselingkuhan ini lebih banyak menimpa kepada pasangan yang memasuki masa perkawinan 10 hingga 15 tahun. "Pelapor yang melapor ke kami rata-rata berusia antara 36 tahun sampai 45 tahun," pungkasnya.
(asp/nrl)











































