Hal itu dikatakan Hemas saat berdialog dengan peserta Temu Anak Nasional di Lapangan Kebon Agung, Imogiri Bantul, Selasa (23/12/2008).
"Nikah di bawah umur dan perdagangan anak di Indonesia harus dihentikan," kata Hemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernikahannya bukan atas kemauannya sendiri dan pasti ada orang yang membujuk atau menjadi perantaranya," kata permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu.
Menurut dia, orangtua yang memaksa anaknya menikah masih di bawah umur jelas tidak diperbolehkan. Anak perempuan baru boleh menikah bila telah berusia di atas 16 tahun. Sedang laki-laki harus lebih dewasa lagi atau di atas umur 17 tahun.
Di hadapan ratusan peserta Temu Anak Nasional se-Indonesia, Hemas mengatakan, sampai saat ini masih banyak terjadi kasus perdagangan anak. Kasus itu tidak hanya terjadi di kota-kota besar di Indonesia, tapi juga di beberapa daerah perbatasan seperti di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Medan Sumatera Utara, dll.
"Anak-anak diperdagangkan oleh orangtuanya atau orang lain untuk dijadikan PSK atau pelacur. Ini harus diwaspadai dan tidak boleh terjadi," katanya.
Dalam acara yang berlangsung selama 3 hari itu, peserta membacakan Deklarasi Anak Indonesia. Peserta menyatakan jangan ada lagi perdagangan anak di Indonesia. Mereka menentang perdagangan anak karena merupakan kejahatan dan merugikan martabat anak. Mereka juga meminta aparat untuk membuka layanan 24 jam dan memperketat daerah-daerah yang rawan perdagangan anak.
"Undang-undang Perlindungan Anak harus ditegakkan untuk mencegah dan menghapus perdagangan anak. Orangtua harus bertanggung jawab terhadap perlindungan anak dan memfasilitasi anaknya memperoleh pendidikan," kata peserta Temu Anak Nasional saat membacakan deklarasi Anak Indonesia.
(bgs/nrl)










































