Izin Dicabut, Ketua RW Batal Pegang Pistol

Izin Dicabut, Ketua RW Batal Pegang Pistol

- detikNews
Selasa, 23 Des 2008 13:23 WIB
Izin Dicabut, Ketua RW Batal Pegang Pistol
Jakarta - Polda Metro Jaya membantah memberi lampu hijau bagi ketua RW untuk memiliki senjata api (senpi). Sejak tahun 2005, polisi tidak lagi memberikan izin bagi masyarakat sipil untuk memiliki senpi.

"Polda Metro Jaya mempermudah perizinan bagi RW itu tidak benar. Tidak ada lagi kemudahan untuk memperoleh perizinan. Bahkan izinnya sendiri sudah tidak ada lagi," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Jasair Karwita di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/12/2008).

Menurut Jasir, sejak tahun 2005, polisi tidak lagi mengeluarkan izin senpi baru. Sedangkan bagi masyarakat yang telah memiliki senpi diminta utuk menitipkannya ke polisi.

"Masa berlaku surat izin bisa diperpanjang, tapi senpi harus dititipkan ke polisi," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan memberikan izin kepada Ketua Rukun Warga (RW) untuk memegang pistol. Terutama di lingkungan tempat tinggal yang rawan akan aksi kejahatan seperti perampokan.

"Semua berdasarkan kepentingan, kalau memang dirasakan perlu untuk memegang senjata api, (ketua RW) tentu diizinkan. Tapi harus memenuhi persyaratan dan perizinan," kata Pjs Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Mahbub, Senin 22 Desember kemarin. (nal/iy)


Berita Terkait