"Itu bukan hanya pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM. Seharusnya pelaku ditindak pidana," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Hal itu dia sampaikan usai seminar pendidikan nasional bertajuk refleksi situasi pendidikan dan tantangannya di tahun mendatang di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta, Selasa (23/12/2008).
Menurut Ifdhal, tindakan pelecehan seksual itu merupakan serangan terhadap fisik seseorang. Apalagi dalam konteks ini terhadap organ seks seseorang.
"Hal itu menyerang privasi seseorang. Kita sudah mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan di ruang privat termasuk tindakan-tindakan guru di sekolah tidak imun lagi dari investigasi polisi," katanya.
Namun, meski banyak kejadian pelecehan seksual dan tindak kekerasan di sekolah, pihaknya belum menerima adanya laporan dari masyarakat.
"Kalau ada laporan kita investigasi. Kalau kita temukan bahwa itu benar terjadi, kita laporkan polisi," imbuhnya. (gus/nrl)











































