Kasus Pelanggaran Terhadap Wartawan Meningkat

Kasus Pelanggaran Terhadap Wartawan Meningkat

- detikNews
Selasa, 23 Des 2008 12:33 WIB
Kasus Pelanggaran Terhadap Wartawan Meningkat
Jakarta - Kebebasan pers masih dalam ancaman. Kasus pelanggaran terhadap wartawan meningkat sepanjang tahun 2008. Tercatat ada 32 kasus mulai dari PHK, intimidasi hingga kekerasan terhadap wartawan.

Jumlah ini meningkat dari tahun 2007 yang mencatat ada 25 kasus. LBH Pers pun menyoroti kebebasan pers yang masih menjadi ancaman.

"Hal ini bisa dilihat dari pasal-pasal KUHP tentang pencemaran nama baik. Hal ini tentu sangat membungkam terhadap kebebasan media," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana saat menggelar jumpa pers catatan akhir tahun di kantornya Jl Prof DR Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LBH juga menilai dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik (ITE) menjadi ancaman serius bagi dunia jurnalisme yang dibuat oleh wartawan dan masyarakat melalui surat pembaca maupun blog. Karena dalam pasal 27 UU ITE diatur tentang pencemaran nama baik.

"Pasal tersebut sangat multitafsir dan juga dinilai sebagai pasal karet karena setiap orang berhak menggunakan pasal tersebut," jelas Hendra.

Selain itu ancaman hukumannya melebihi KUHP yaitu 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Rencananya Rabu (23/12/2008) LBH pers akan mengajukan judicial review terhadap UU tersebut.

(rdf/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads