Jumlah ini meningkat dari tahun 2007 yang mencatat ada 25 kasus. LBH Pers pun menyoroti kebebasan pers yang masih menjadi ancaman.
"Hal ini bisa dilihat dari pasal-pasal KUHP tentang pencemaran nama baik. Hal ini tentu sangat membungkam terhadap kebebasan media," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana saat menggelar jumpa pers catatan akhir tahun di kantornya Jl Prof DR Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal tersebut sangat multitafsir dan juga dinilai sebagai pasal karet karena setiap orang berhak menggunakan pasal tersebut," jelas Hendra.
Selain itu ancaman hukumannya melebihi KUHP yaitu 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Rencananya Rabu (23/12/2008) LBH pers akan mengajukan judicial review terhadap UU tersebut.
(rdf/iy)











































